Komnas HAM Tetapkan Penembakan Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM dan Ada Indikasi Unlawful Killing

8 Januari 2021, 20:19 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penyelidikan terhadap kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI.

Dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Jumat, 8 Januari 2021 itu, disampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan.

Proses penyelidikan tersebut antara lain peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari kepolisian, FPI, keluarga korban, dan Jasa Marga beserta petugas teknis, serta serah terima barang bukti.

Baca Juga: Ditanya Soal Bukan Dokter Jadi Menkes, Ini Jawaban Cerdas Budi yang Menuai Pujian Najwa Shihab

Dari penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti serta mengungkap kronologi kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kronologi yang disampaikan dalam keterangan pers tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa penembakan Laskar FPI termasuk dalam bentuk Peristiwa Pelanggaran HAM.

Dipaparkan oleh Komnas HAM, dua anggota Laskar FPI meninggal dalam aksi saling serempet antar mobil petugas dan laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

Sementara empat orang lainnya meninggal saat dalam penguasaan petugas kepolisian.

“Sedangkan, terkait Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” demikian tertulis dalam Keterangan Pers Komnas HAM, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Komnas HAM.

Komnas HAM menerangkan bahwa penembakan yang dilakukan petugas terhadap empat orang anggota Laskar FPI ini mengindikasikan adanya unlawful killing.

Baca Juga: ShopeePay Bekerja Sama dengan Live.On Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,”isi keterangan pers tersebut.

Dengan menimbang sejumlah kesimpulan di atas, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan agar insiden tewasnya 4 orang anggota Laskar FPI ini dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar dilakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang berada dalam dua mobil yang disebut melakukan pembuntutan terhadap HRS sejak dari kawasan Sentul, Bogor.

Baca Juga: Risma Fasilitasi 5 Gelandangan Kerja di BUMN, Said Didu: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI, Komnas HAM juga merekomendasikan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler