HRS Jadi Tersangka Lagi, Crist Wamea: Beliau Diobok-obok seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

11 Januari 2021, 15:27 WIB
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat pada Senin, 11 Januari 2021.

Selain Habib Rizieq, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Penetapan status tersangka yang ketiga kalinya untuk Habib Rizieq terkait polemik Covid-19 ini turut ditanggapi oleh Tokoh Papua, Christ Wamea.

Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari, Luhut: Setelah 3 Bulan Dampak Cukup Baik akan Terlihat

Christ Wamea menyampaikan belas kasihannya untuk Habib Rizieq yang menjadikan dirinya kembali berstatus tersangka dalam sejumlah kasus dengan waktu yang bersamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Senin, 11 Januari 2021.

Di Petamburan jadi tersangka. Di megamendung jadi tersangka. Di rumah sakit ummi bogor jd tersangka. Seandainya penjemputan bandara dioroses lagi pasti tersangka lagi. Rekening semua diblokir. Kasus lama semua dibuka kembali. Kasihan pak HRS,” kata Christ Wamea dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: 66,47 Persen Penerima Kartu Prakerja Berstatus Pekerja, MAS: Wajib Evaluasi Program yang tak Efektif

Christ Wamea juga menjelaskan soal perkara Habib Rizieq yang menyeretnya kembali menjadi tersangka.

Menurut Christ Wamea, pelanggaran yang dibuat Habib Rizieq bukan termasuk dalam kejahatan yang luar biasa seperti teroris, narkoba, dan korupsi.

Untuk itu, kata Christ Wamea, tidak pantas bila Habib Rizieq dijadikan tersangka dalam beberapa kasus, seolah diperlakukan seperti telah perbuat kejahatan yang besar.

Terorisme, Narkoba dan Korupsi adlh tiga kejahatan luar biasa. Pak HRS tdk pernah terlibat di tiga kejahatan ini. Tp skrng beliau diobok2 spt melakukan kejahatan luar biasa. Tersangka disana sini. Allah pasti melindungi hambanya yg setia kepada-Nya,” ujar Christ Wamea.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Album ke-10 Super Junior The Renaissance Rilis pada 16 Februari 2021

Seperti diketahui, penetapan kepada tiga tersangka yakni Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Ya Hadapi dengan Senyuman, Siapkan Mental!

Kemudian Habib Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Habib Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler