Ribka Politisi PDIP Tegas Tolak Vaksinasi, Muannas Alaidid: Ini Dilarang UU ITE, Proses Hukum Saja

13 Januari 2021, 14:42 WIB
Muannas Alaidid /Dok PMJ News/Fjr

PR DEPOK  Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak mau menerima vaksin Covid-19 dari jenis apapun.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan PT Bio Farma.

Dalam pernyataannya, Ribka dengan tegas menolak disuntik vaksin dan lebih memilih untuk membayar sanksi yang dikabarkan berupa denda.

Baca Juga: Jokowi Resmi Divaksin Sinovac, Ferdinand Hutahaean: Ini untuk Kebaikan Kita, Bukan Mau Membahayakan

“Saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 3 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta, mending gue bayar, mau jual mobil kek,” tegas Ribka.

Terlebih, kata Ribka, Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac ini belum melakukan uji klinis tahap 3.

Ia pun mengulas beberapa vaksin yang ‘gagal’ di Indonesia dan malah memberi dampak negatif.

“Vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi, terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang penerima). Saya ingat betul, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main,” tuturnya.

Baca Juga: Terkait Masalah Pendataan, Masyarakat Diimbau Sampaikan Perubahan Data BST Rp300 Ribu

Pernyataan Ribka Tjiptaning ini langsung menuai beragam tanggapan, tak terkecuali dari Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Dalam cuitannya, Muannas menegaskan bahwa aparat harus memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoax tentang vaksin Covid-19.

Proses hukum aja bila ada pihak2 yg menyebarkan berita bohong vaksin covid-19 dg Ps. 14/15 UU No. 1 Th46 Ttg Hk Pidana,” ujar Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Jumat Pekan Ini, 60.000 Tenaga Kesehatan di Jakarta Akan Jalani Vaksinasi Sebanyak 2 Kali

Tak hanya itu, ia pun meminta agar aparat juga memproses pihak yang menyebarkan konten dengan tujuan menakut-nakuti orang lain perihal vaksinasi ini.

Dan yg menyebarkan kontennya unt tujuan menakut-nakuti dilarang di Ps. 29 UU ITE,” lanjut Muannas.

Ia pun menyinggung soal penolakan yang dilakukan oleh Ribka Tjiptaning, yang dinilai mengajak orang lain untuk ikut menyerukan penolakan terhadap vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kerap Dituding Selalu Bawa Ayat Alquran dalam Hal Apapun, Amien Rais: Kalau Tidak, Bisa Jadi Sekuler

Termasuk yg dilakukan ribka tjiptaning nolak pakai ngajak2,” sambungnya.

Untuk diketahui, Indonesia hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, baru saja menggelar vaksinasi perdana dengan Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima pertama vaksin Sinovac.

Vaksinasi ini dilakukan di Istana Merdeka dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler