Soal Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Lakukan Penyelidikan Lokasi Acara

14 Januari 2021, 22:48 WIB
Selebritis sekaligus konten kreator YouTube Raffi Ahmad. /Instagram/@raffinagita1717.

PR DEPOK - Artis sekaligus Youtuber Raffi Ahmad merupakan salah satu publik figur yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Namun, usai melakukan vaksinasi, Raffi Ahmad dikabarkan kedapatan berkumpul dalam acara pesta ulang tahun dan tak menerapkan protokol kesehatan.

Peristiwa kerumunan yang diketahui digelar pada Rabu, 13 Januari 2021 tersebut dibagikan dalam story Instagram milik selegram Anya Geraldine dan akun pribadi Raffi Ahmad.

Baca Juga: Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...

Unggahan tersebut lalu viral beredar di media sosial, banyak warganet yang menyayangkan tindakan Raffi Ahmad tersebut hingga melayangkan kritikannya.

Bahkan, nama Raffi Ahmad muncul dalam daftar trending topik di Twitter dan diperdebatkan oleh banyak warganet.

Menanggapi kabar tersebut, Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian menyelidiki lokasi dari kerumunan yang diduga menjadi tempat pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Raffi Ahmad dan beberapa artis lainnya.

Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan

Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo mengkonfirmasi bahwa lokasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu berada di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sujarwo memastikan akan lakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.

"Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media," kata Sujarwo di Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat diadakannya pesta tersebut adalah milik orang tua pesohor Sean Gelael.

Namun diketahui ketika pihak polisi melakukan konfirmasi di lokasi perkara, tamu yang diundang dalam acara teraebut relatif sedikit dan tak terlihat adanya jajaran mobil.

"Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Berbelasungkawa Syekh Ali Jaber Meninggal, Refly: Agak Merinding Saya, Mari Kita Doakan

Lebih lanjutnya, polisi memastikan lokasi tersebut merupakan rumah pribadi, bukan tempat usaha kafe atau sejenisnya.

Bahkan Sujarwo menyampaikan, tamu yang datang dalam acara tersebut tak sampai 30 orang. Lalu, mobil para tamu juga terparkir dalam rumah.

Diketahui sebelumnya, dalam foto yang diunggah oleh selebgram Anya Geraldine itu, Raffi Ahmad terlihat berkumpul bersama istrinya, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.

Baca Juga: Terkenang Saat Bertemu di Acara Tausiyah, Ustaz Abdul Somad Tak Tanggapi Curhatan Syekh Ali Jaber

Mereka yang terdapat dalam foto tampak tak menggunakan masker dan juga tak melakukan jaga jarak sesuai aturan saat pandemi.

Apabila dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tersebut benar, maka ia terancam dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6 /2018.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," isi Pasal 93 UU Karantina Kesehatan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler