Polisi Sebut Raffi-Ahok Tak Langgar Prokes, Refly Bandingkan dengan HRS: Terlihat Betul Jomplangnya

20 Januari 2021, 10:35 WIB
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Raffi Ahmad masih bergulir hingga saat ini.

Untuk diketahui, suami Nagita Slavina itu sebelumnya kedapatan menghadiri acara pesta tanpa menerapkan prokes usai dirinya divaksin Covid-19.

Hal ini lantas menjadi kontroversi di kalangan publik lantaran Raffi dinilai tak memberikan contoh baik sebagai seorang tokoh yang baru saja mendapatkan kesempatan untuk divaksin di awal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Bulan Januari 2021, Hanya untuk Penerima Berikut Ini

Sejumlah kritik datang menerpa Raffi Ahmad, tak terkecuali kritik dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. PA 212 ini mengkritik polisi atas ‘beda nasib’ Raffi Ahmad dan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Disampaikan oleh Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, pihaknya mengkritik pihak kepolisian yang tak menetapkan status tersangka kepada Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menggelar pesta beberapa waktu lalu.

“Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq,” ujar Novel dalam keterangannya.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Akui Heran Disuruh Urusi Minyak, Refly Harun: Bisa Mati Pelan-Pelan, Ini Merugikan

Ia mengaku heran lantaran mereka yang dianggap sekutu dan pendukung rezim saat ini tidak ada yang diproses hukum karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan, maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini,” katanya.

Dalam keterangannya, Novel menyebut bahwa Raffi yang merupakan ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan menghadiri pesta di tengah pandemi.

Baca Juga: Tiga Minggu Awal di 2021, BNPB Catat 154 Bencana Alam Melanda Indonesia

Dengan demikian, ia menilai Raffi Ahmad dan Ahok sudah layak untuk dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan pelanggaran prokes.

Menanggapi kritik yang disampaikan oleh PA 212 kepada polisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai bahwa kasus kerumunan Petamburan dengan yang menimpa Raffi tidak bisa disamakan.

“Tidak bisa disamakan, karena kasus Petamburan itu memang banyak orang yang datang. Megamendung juga banyak yang datang, tapi sekali lagi saya mengatakan, apakah perlu dikenakan pasal-pasal pidana itu, persoalannya,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Astronot Australia Melompat dari Pesawat Luar Angkasa, Cek Faktanya

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan denda dan peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Apalagi, kata Refly, Habib Rizieq sudah mengatakan bahwa ia membatalkan semua kegiatannya dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Artinya sesungguhnya dia bisa digunakan sebagai kekuatan campaign protokol kesehatan kalau masalahnya hanya protokol kesehatan,” lanjut Refly.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Khusus untuk Penerima dengan Kategori Ini

Namun, sambungnya, masalah prokes yang menimpa Habib Rizieq ini disertai dengan masalah-masalah lain, seperti masalah politik.

Oleh karena itu, Refly menuturkan bahwa tidak heran jika HRS tidak hanya dikenakan pasal kekarantinaan tetapi juga dikenakan pasal penghasutan.

Selain itu, Refly pun menyoroti sikap kepolisian yang tidak meminta klarifikasi dari Raffi Ahmad dan Ahok, sebelum memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran prokes dalam acara tersebut.

Baca Juga: Ribka Dipindah Komisi Usai Tolak Vaksin, dr Tirta: Makanya, Kalau Debat Pake Pernyataan Up to Date

“Tapi ini tanpa klarifikasi langsung saja mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali. Nah ini kan juga menjadi pertanyaan. Jadi menurut saya, akibatnya dianggap sangat jomplang sekali perlakuannya (dengan HRS),” ujarnya.

Ia membandingkan kasus Raffi-Ahok dan HRS yang pada saat belum dijadikan tersangka, Habib Rizieq sudah dipepet dan dibuntuti oleh pihak kepolisian.

“Padahal waktu itu masih BAP minta klarifikasi, nah ini (Raffi-Ahok) diklarifikasi saja tidak. Tiba-tiba polisi langsung menyimpulkan tidak melanggar prokes. Terlihat betul kan jomplangnya,” jelas Refly Harun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler