PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun menanggapi pelaporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab kepada Bareskrim Polri.
Laporan tersebut didasari atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Refly Harun menyebutkan bahwa sebaiknya PTPN VIII sebagai pelapor dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata.
Selain itu, diketahui juga bahwa kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurrahman melaporkan sekira 250 orang atas terkait penguasaan atas lahan pesantren tersebut.
“Coba bayangkan, ada 250 orang yang dilaporkan. Kira-kira habis enggak tenaga Bareskrim untuk menjadikan tersangka 250 orang itu, atau untuk memeriksa,” tutur Refly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Refly Harun pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Oleh sebab itu, ia menilai jalur perdata dirasa pas, yakni memproses dengan cara pembuktian atas lahan.
Sehingga, lanjut Refly Harun, nantinya dapat ditentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Asal pengadilan perdatanya jujur, fair, adil, tidak masuk angin, misalnya, maka cukuplah untuk menyelesaikan konflik agraria ini harusnya,” ucapnya.
Penggunaan pidana, menurutnya, dapat dilakukan apabila memang tampak adanya unsur paksaan atau perampasan atas lahan tersebut.
Akan tetapi, karena aduan tersebut telah dilakukan, Refly mengatakan bahwa semuanya akan tergantung kepada pihak kepolisian untuk mau menindaklanjuti atau tidak.
“Dan itu sudah pasti merepotkan kalau kita bicara equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Karena yang dilaporkan adalah 250 orang. Memanggil 250 orang untuk diklarifikasi saja susah ya,” icapnya menambahkan.
Menurut penilaian Refly Harun, setiap masalah tidak selalu harus dibawa melalui jalur pemidanaan.
Jika memang seperti itu, Refly Harun melanjutkan, harus dilihat terlebih dahulu seperti apa kasusnya.
“Masih banyak ranah penyelesaian yang bisa ditempuh, baik ranah musyawarah dan mufakat ataupun ranah perdata.”
“Saya bukan orang yang selalu mendorong untuk apa-apa pidana, apa-apa pidana. Karena pemidanaan itu selalu akan membuat negara itu menggunakan tangan besinya untuk mempidanakan orang,” kata dia.
Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?
Untuk diketahui, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
***