Singgung Makna Pam Swakarsa yang Kembali Digagas Kapolri, Lukman Hakim: Mengapa Tak Gunakan Istilah Lain?

28 Januari 2021, 18:24 WIB
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. /Antara

PR DEPOK – Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana akan mengaktifkan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Diketahui, Pam Swakarsa itu nantinya akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Atas hal tersebut, mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengutarakan pendapatnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Ajak Al Bertemu, Apa yang Ingin Andin Sampaikan ke Al?

Melalui akun Twitter pribadinya, ia mengatakan bahwa istilah “Pam Swakarsa” menimbulkan ‘trauma’ tersendiri.

Pam Swakarsa itu dari istilahnya saja sudah timbulkan ‘trauma’ tersendiri,” tulis Lukman pada Rabu, 27 Januari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @lukmansaifuddin.

Ia mempertanyakan, apabila tujuan pembentukannya baik, mengapa harus tetap menggunakan istilah itu dan tidak menggunakan satu nama yang lain.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Penyaluran BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Tahap 1 Berakhir, Simak Cara Dapatkanya Berikut

Bila tujuan dan proses pembentukannya baik dan akuntabel, mengapa tak gunakan istilah lain ya?” ujarnya.

Sebelumnya, Polri memastikan bahwa konsep Pam Swakarsa yang digagas oleh Listyo Sigit berbeda dengan situasi tahun 1998 silam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Tuding Natalius Pigai Pernah Singgung Etnis Jawa dengan Nada Kebencian, Ferdinand: Itu Juga Tidak Baik!

“Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Rusdi menerangkan bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Ia menjelaskan, Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri serta tentu mendapat pengukuhan dari Polri.

Baca Juga: Usai Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Ariel Noah dan Risa Saraswati Merasakan Hal Ini

“Dengan demikian, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian,” ucapnya.

Sehingga, lanjut dia, Pam Swakarsa tidak dapat semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.

“Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler