PR DEPOK - Ustaz Maaher At-Thuwailbi dikabarkan meninggal dunia saat berada di Rutan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabar meninggalnya Ustaz Maaher tersebut dikonfirmasi pertama kali oleh kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwanto.
Ia mengatakan, Ustaz Maaher meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya selama ini, termasuk saat mendekap di Rutan Bareskrim Polri.
Usai kabar tersebut beredar, sejumlah pihak turut mempertanyakan kepada pihak kepolisian perihal sakit apa yang diderita Ustaz Maaher yang menjadi penyebab dirinya meninggal dunia.
Terkait sakit apa yang diderita Ustaz Maaher saat dipenjara, pihak kepolisian turut buka suara melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Argo Yuwono menuturkan bahwa alasan kepolisian tak mengungkap penyakit yang diderita Ustaz Maaher lantaran sensintif.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya," kata Argo Yuwono menjelaskan.
Adapun ada alasan lain pihak kepolisian tak mengungkapkan penyakit yang diderita Ustaz Maaher yakni karena pertimbangannya untuk menjaga nama baik keluarga almarhum.
"Ini berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya. Bisa
membuat nama baik keluarga juga tercoreng," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Rakyat, Rocky Gerung: Muke Gile, Bebas Ngomong Tapi Setelahnya Ditunggu Polisi
Untuk jelasnya, Argo Yuwono menegaskan bahwa Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhir karena sakit dan hal tersebut diperkuat dari keterangan pihak dokter.
"Yang terpenting dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Ernata ini sakit," ucapnya menjelaskan.
Diketahui bersama, Ustaz Maaher menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
Pihak kepolisian menangkap Ustaz Maaher guna menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jabar.
Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***