PR DEPOK - Din Syamsuddin belum lama ini dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan tudingan radikalisme.
Hingga kini polemik tersebut masih menjadi sorotan, sedangkan kasusnya masih dalam penanganan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara menanggapi laporan terhadap Din Syamsuddin itu.
Menag Yaqut meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.
Ia pun mengingatkan dalam melihat persoalan jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal, harus seobjektif mungkin.
Lanjutnya, persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya.
Terkait hal itu Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara terkait pandangan dari Menag Yaqut di akun Twitter miliknya @hnurwahid.
"Pernyataan dari Menteri Agama :”Agar semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kpd seseorang atau kelompok," ujar Hidayat Nur Wahid menjelaskan kembali pernyataan Menag Yaqut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia pun menganggap bahwa hal itu akan serius jika ditindaklanjuti oleh Kemenag dan KASN dengan membuat keputusan ataupun menolak laporan.
Baca Juga: Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Jepang Sebabkan 50 Orang Luka-luka, Kemenlu: tak Ada Korban WNI
"Akan terbukti serius, apabila ditindaklanjuti olh Kemenag dan KASN dg membuat keputusan; menolak laporan tuduhan thd Prof Din terkait radikalisme olh GAR ITB," ujar Hidayat Nur Wahid.***