Jokowi Rilis Perpres yang Mengatur 2 Jenis Sanksi bagi Mereka yang Enggan Disuntik Vaksin Covid-19

15 Februari 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Gustavo Fring/Pexels

PR DEPOK - Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) guna menetapkan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu memuat 2 jenis sanksi antara lain sanksi administratif dan pidana.

Aturan yang dikeluarkan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Diduga Pernah Desak Din Syamsuddin Mundur dari MWA ITB, Christ Wamea: Aktor Kegaduhan!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Negara, dalam Perpres Nomor 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan 2 pasal, antara lain Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Sindikat Mafia Tanah

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Baca Juga: Kode Bendera Indonesia di FF, Munculkan Ikon Bendera Merah Putih Pada Profil Free Fire

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Dilaporkan Anggota Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Ini Memang Agak Aneh, Sindikat Laporkan Korbannnya

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 16-21 Februari 2021: Libra Jalani Hal tak Terduga hingga Aries yang Khawatir

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Antam Telah Turun hingga Rp19 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Senin, 15 Februari 2021

Perpres Nomor 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu 13 Februari 2021, jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sedangkan, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Negara

Tags

Terkini

Terpopuler