PR DEPOK – Seorang kakek diringkus oleh tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penipuan yang dilakukannya.
Kakek yang diketahui berinisial IG itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Bersama kakek berusia 73 tahun itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang dan senjata api.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 17 Februari 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin merinci barang yang turut diamankan oleh pihaknya.
“Barang bukti yang turut diamankan ada uang pecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang merupakan korek api sebenarnya, lalu keris palsu, dan sejumlah uang dolar, dan uang emas,” kata AKBP Burhanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Februari 2021.
Dalam menjalankan misinya menipu orang, kakek tersebut mengaku sebagai mantan ajudan presiden pertama RI Soekarno.
Selain mengaku mantan ajudan Presiden Soekarno, pria itu juga mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU.
“Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban (J), ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan Presiden Soekarno,” kata Burhanuddin.
Bukan hanya itu, IG juga menunjukkan dokumen berharga senilai puluhan miliar kepada korban.
Usai menunjukkan dokumen tersebut, IG kemudian meminta korban untuk mencairkannya.
Jika dana berhasil dicairkan maka IG akan membaginya kepada korban.
“Selain itu, tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar, di mana dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen,” ujarnya.
Percaya dengan ucapan IG, korban kemudian membantu tersangka dengan memberikan dana sebesar Rp20 juta.
Namun, menurut keterangan, korban sampai saat ini tidak mendapat kepastian mengenai cairnya dana dan harta tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2021 Hanya dengan NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id, Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta
"Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar,” ujarnya melengkapi.
Atas tindakan yang dilakukannya, kakek berusia 73 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***