Viral Ibu Ditahan Bersama Balitanya, Sahroni: Bebaskan! Pertimbangkan Aspek Humanis dalam Hukum

21 Februari 2021, 19:49 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram.com/@ahmadsahroni88/

PR DEPOK - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok dikabarkan harus mendekam di balik jeruji karena dianggap telah melakukan perusakan akibat melempar batu ke pabrik rokok di Dusun Nyiur.

Kisah ditangkapnya keempat IRT tersebut kemudian viral di media sosial lantaran dua di antara IRT tersebut terpaksa harus membawa bayinya ke dalam tahanan karena masih menyusui.

Menanggapi kabar tersebut Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta agar keempat orang IRT yang ditahan bersama bayinya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: DKI Jakarta Siapkan Rp5 Miliar untuk Influencer, Simak Faktanya

Permintaan itu disampaikan Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Minggu 21 Februari 2021.

Sahroni berpendapat bahwa terdapat aspek-aspek humanis yang harus dipertimbangkan dalam masalah hukum. Mengingat bahwa dalam kasus tersebut para IRT membawa anaknya yang masih disusui.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara," kata Sahroni.

Baca Juga: Jarang Terjadi, 3 Sekjen PDI Perjuangan Ngopi Bareng Sambil Bincang Masalah Politik

Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi pihak berwenang agar bisa segera membebaskan para IRT ini.

"Karenanya, saya sudah menelpon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pernyataannya, Sahroni menjelaskan bahwa keputusan menghukum para IRT dengan penjara hanya karena tuduhan perusakan semacam itu merupakan keputusan yang tidak bijaksana dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Baca Juga: Drama Penthouse Season 2 Berhasil Melampaui Rating 20 Persen, Disusul dengan Vincenzo

Padahal seharusnya, lanjut dia, dalam menerapkan penegakan hukum para petugas juga perlu melihat latar belakang dari kasus secara meluruh.

Sahroni bahkan menuturkan bahwa dalam kasus tersebut sudah jelas, para ibu-ibu ini melemparkan batu ke pabrik lantaran pabrik tersebut dianggap telah mencemarkan lingkungan yang bisa membahayakan warga.

"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan.Saya dari komisaris III menilai bahwa hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," ujar politikus partai NasDem tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan, Minggu 21 Februari 2021 Pukul 21.00 WIB

Seperti diberitakan sebelumnya, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melemparkan batu ke pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut dan pabrik itu justru memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Keempat IRT tersebut di antaranya adalah Nurul Hidayah berusia 38 tahun, Martini berusia 22 tahun, Fatimah berusia 38 tahun, dan Hultiah 40 tahun.

Baca Juga: Kukuh Bela UU ITE, Teddy Gusnaidi: Kerdilkan UU ITE Artinya Kelompok Intoleran Bebas Rusak Bangsa Ini!

Akibat tindakan mereka tersebut, mereka diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler