PR DEPOK – Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto kembali menanggapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henry mengatakan, bahwa dirinya terbuka dengan rencana revisi UU yang menuai polemik di tengah masyarakat tersebut.
Namun, dirinya tidak setuju jika revisi UU ITE justru akan mengubahnya menjadi liberal. Sebab, nantinya hal itu akan menjadi boomerang yang dapat membahayakan Indonesia.
Baca Juga: Singgung Anies Baswedan Soal Dana Formula E, Muannas Alaidid: Mending Uangnya Buat Bangun Waduk Pak
“Kita tentu terbuka dari revisi UU ITE, terutama utk penyempurnaan, menyesuaikan dg perubahan dan melengkapinya. Tapi sy pribadi tdk setuju kalau mengubah mjd liberal, atau yg membuat dunia cyber kita mjd lbh terbuka dr serangan2 yg membahayakan NKRI,” tutur Henry, dalam akun Twitternya @ henrysubiakto, yang diunggah pada 21 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Lebih lanjut, Henry juga mencoba meluruskan berita yang beredar mengenai pendapatnya tentang UU ITE yang disamakan dengan kitab suci.
Henry mengatakan, bahwa undang-undang bukanlah kitab suci, sehingga undang-undang bisa direvisi dan disempurnakan.
Dia menjelaskan, kesalahan bukan terletak pada undang-undangnya, namun pada manusia yang menginterpretasikannya secara berbeda.
“UU bkn kitab suci, UU bisa disempurnakan, direvisi dan diubah. Kitab suci, sakral apa adanya. Tapi manusia bisa menginterpretasi keduanya scr berbeda beda,” kata Henry.
“Dalam sebuah diskusi. Saya bilang: “Kitab suci saja bisa diinterpretasi macam2, apalagi UU.” Terus muncul berita plintiran, Henri Subiakto menyamakan UU dg kitab suci. Mrk wawancara saya juga tidak tiba2 bikin berita plintiran. Itulah mental Tempe tanpa etika,” sambungnya.
Baca Juga: Banjir DKI Jakarta Telan 5 Korban Jiwa, Anies Minta Warga Tegur Anak yang Main di Genangan Banjir
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Presiden menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.***