PR DEPOK – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin, 22 Februari 2021, ia mengatakan bahwa yang harus bertanggungjawab dalam kasus sengketa tanah ini adalah pihak yang menguasai secara fisik tanah tersebut.
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, Habib Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin yang kemudian digunakan untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Mantan Imam Besar FPI itu disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengenai Pidana Kejahatan Perkebunan.
Tak hanya satu pasal, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Pakar hukum UI tersebut lebih lanjut menyarankan agar penegak hukum dapat melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Habib Rizieq.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," tutur Indriyanto.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sengketa lahan PTPN VIII dengan Habib Rizieq Shihab ini lebih baik diselesaikan secara hukum.
Baca Juga: Anies Baswedan Klaim Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Gerak Cepat Jajarannya Membuat Banjir Cepat Surut
Menurutnya, prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Tak hanya bisa melayangkan hukum pidana, menurut Indriyanto, pihak PTPN juga bisa mengajukan gugatan perdata terkait dengan penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," paparnya menerangkan.
Untuk diketahui, ponpes milik Habib Rizieq di Bogor sebelumnya digugat oleh PTPN lantaran diduga menggunakan tanah negara.***