Kronologi 4 IRT Lempar Pabrik Rokok di Lombok, Polri: Tidak Ditahan dan 9 Kali Mediasi Tapi Gagal

23 Februari 2021, 20:16 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono. /Dok Mabes Polri/

 

PR DEPOK - Kasus pelemparan pabrik rokok oleh 4 orang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara terkait Kasus pelemparan pabrik rokok oleh 4 IRT tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan 9 kali mediasi dalam kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan 4 IRT.

Baca Juga: Berhasil Galang Dana 51 Juta untuk Korban Banjir DKI, Faldo Maldini: Sekarang Pak Gub Minta Maaf Aja ke Warga

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus 4 IRT tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Argo lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, 4 IRT yang terlibat tidak ditahan.

"Selama proses penyidikan para tersangka (4 IRT) tidak ditahan," tutur Argo.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi, KPK Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini

Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan awalnya pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD. Mawar Putra.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, sebagai Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pihak UD. Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, pihak UD. Mawar Putera membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilempar-inya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.

Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD. Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Baca Juga: Persoalan Baru di Papua, Natalius Pigai: Contoh Gus Dur, Gunakan Pendekatan Kemanusiaan

2 hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD. Mawar Putra. Selanjutnya DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD. Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta aroma yang mengganggu.

Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD. Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: Jokowi Diprediksi Menang Lagi di Pilpres, Mustofa Nahrawardaya: Saya Dorong Jika RI Memang Butuh Bapak

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/ memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.

"11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," tutur Argo.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Argo menyebut total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak sembilan kali.

Baca Juga: Harga Cabai di Kediri Kini Rp100 Ribu per Kilogram, Pedagang Menduga karena Cuaca Ekstrem

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD. Mawar Putra sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap 4 IRT tersebut tidak ditangkap dan ditahan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler