Kasus Cuitan Provokatif Novel Baswedan: Polri Terapkan Proses Mediasi dalam Pelanggaran UU ITE

24 Februari 2021, 09:58 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. /ANTARA.

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangannya terkait proses penyelesaian pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan bahwa proses mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mulai diterapkan sejak diterbitkan Surat Telegram (STR) dan Surat Edaran (SE) Kapolri.

Untuk diketahui bersama, kedua surat yang diterbitkan itu tentang penanganan perkara UU ITE.

Baca Juga: Jika Banjir Sentuh Istana Seperti Era Ahok, Ferry Koto: Kalau Terjadi di Era Anies, Bisa Heboh Nasional

Menurut penuturannya, hal itu juga berlaku untuk menyelesaikan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebelumnya diberitakan, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dirinya dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Melalui cuitannya tersebut, Novel Baswedan memberikan komentar terkait wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

“Sejak Surat Edaran dan Surat Telegram muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu,” ucap Rusdi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Anies Sebut Banjir Surut Atas Izin Allah, Ferdinand: Makanya Lu Gak Perlu Kerja, Semua Sudah Diatur oleh Allah

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Baca Juga: Jokowi Diprediksi Menang Lagi di Pilpres, Mustofa Nahrawardaya: Saya Dorong Jika RI Memang Butuh Bapak 

Dalam surat telegram tersebut, Listyo Sigit meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta berpedoman Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler