Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus HRS, Teddy: Tak Bisa Disamakan, Tidak Ada Pasal Pidana Berkerumun

25 Februari 2021, 13:12 WIB
Teddy Gusnaidi (tengah) sebut kerumunan Jokowi (kiri) di NTT tidak bisa disamakan dengan kasus Habib Rizieq (kanan). /Twitter/@TeddyGusnaidi, Instagram/@jokowi dan PMJ News.

PR DEPOK - Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 23 Februari 2021 kemarin menuai banyak tanggapan publik. 

Pasalnya, kunjungan tersebut menimbulkan kerumunan dari para warga yang menyambut kedatangan presiden. 

Berbagai kritikan dan komentar muncul terkait video kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Jokowi itu.

Baca Juga: Sayangkan Kritik Pasha kepada Giring, Teddy Gusnaidi: Kurang ‘Bergizi’, Justru Mengarah pada Anti Demokrasi 

Bahkan tak sedikit pihak yang menyamakan kejadian tersebut dengan kasus Habib Rizieq Shihab yang juga pernah dipermasalahkan akibat kerumunan yang terjadi di beberapa kesempatan. 

Tanggapan tersebut kemudian disoroti oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. 

Melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi, ia membantah pihak yang menyamakan peristiwa kerumunan dalam kunjungan Jokowi dengan kasus kerumunan Habib Rizieq.

Dalam cuitannya, Teddy mengatakan bahwa sebelumnya, orang-orang tersebut mengaitkan masalah Raffi Ahmad beberapa waktu lalu yang diduga berkerumun tanpa masker dengan masalah Habib Rizieq.

Baca Juga: Isu Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan AHY Memanas, SBY Tegas: Partai Demokrat Not for Sale!

Menurutnya tindakan menyama-nyamakan itu merupakan upaya untuk meloloskan Habib Rizieq dari proses hukum yang kini tengah dijalani oleh Imam Besar Ormas FPI tersebut. 

"Sebelumnya gue sudah pernah jelaskan, ketika Raffi Ahmad dijadikan bahan oleh orang2 yang gak ngerti tapi sok ngerti untuk meloloskan Rizieq and the gank dari jerat hukum," kata Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com. 

Serupa dengan kejadian Raffi Ahmad, Teddy berpendapat bahwa upaya yang sama juga dilakukan pada peristiwa kunjungan presiden ke NTT yang menimbulkan kerumunan. 

Pihak-pihak tersebut kembali menyamakan kerumunan tersebut dengan masalah yang sempat menjerat Habib Rizieq.

Baca Juga: Sebut Kerumunan Warga Bentuk Cinta kepada Jokowi, Ruhut SItompul: Mereka Mau Lihat Presiden yang Rendah Hati

"Kini mereka mencoba gunakan kejadian Pak @jokowi di NTT untuk meloloskan Rizieq dari jerat hukum juga," ucapnya.

Demi membantah argumen yang menyamakan kedua masalah tersebut, Teddy menjelaskan secara rinci kasus yang sebenarnya menimpa Habib Rizieq hingga bisa dijerat hukum. 

Setidaknya, lanjut dia, ada dua pasal yang dilanggar oleh Habib Rizieq hingga akhirnya memenuhi unsur pidana. 

"Pertama, Rizieq di penjara dijerat pasal penghasutan. Rizieq juga kena kasus hukum karena melanggar protokol ketika mengadakan acara. Unsur pidananya terpenuhi. Apalagi sudah diingatkan, masih ngeyel," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Siap Turun Gunung Hadapi Gerakan Kudeta Partai Demokrat, SBY: Ini Sumpah dan Kesetiaan Saya di Hadapan Tuhan 

Kemudian, terkait kerumunan yang terjadi di kunjungan Jokowi, Teddy menyebutkan bahwa sebetulnya tidak ada pasal berkerumun, yang ada hanya pasal melanggar perintah pihak berwenang saat disuruh bubar agar tak berkerumun.

"Kedua, tidak ada pasal pidana berkerumun. Yang ada pasal tidak menuruti perintah pihak yang berwenang ketika menyuruh bubar yang berkerumun," kata Teddy. 

Dalam pernyataan itu, Teddy berpendapat apabila pasal pidana berkerumun memang ada, kemungkinan semua orang yang tinggal di rumah pun akan terkena pasal tersebut lantaran kegiatan biasa di rumah termasuk berkerumun. 

Baca Juga: Ganjar Mengaku Salah karena Semarang Banjir Lagi, Christ Wamea: Bapak Bukan Salah, Tapi Tak Mampu Atasi Banjir 

"Jika pasal pidana berkerumun benar-benar ada, maka semua orang yang ada di rumah di pidana, karena berkerumun," ucapnya.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi

Tags

Terkini

Terpopuler