Tim Kajian UU ITE Dibentuk, Mahfud MD Ingatkan Seluruh Pihak Jangan Alergi Terhadap Perubahan Hukum

26 Februari 2021, 19:30 WIB
Mahfud MD /Antara

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa seluruh pihak diminta agar tidak alergi terhadap perubahan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa hukum dapat diubah, maka masyarakat diharapkan tidak alergi terhadap perubahan hukum, karena hukum adalah kesepakatan masyarakat.

Hal itu diungkap oleh Mahfud MD saat webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Mengubah Aturan Baru Upah Minimum, Simak Sistem Penetapannya Berikut

"Hukum adalah resultante, yakni kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negara demokrasi," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, karena hukum dihasilkan dari kesepakatan. Hukum bisa diubah dengan resultante terbaru, dan berubah sesuai dengan perubahan di masyarakat.

Menurut Mahfud, hal itulah yang sedang digarap pemerintah yakni terkait UU ITE. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan meminta untuk merevisi UU ITE yakni sedang dipertimbangkan untuk membuat resultante baru.

Baca Juga: Indonesia Berada di Tingkat Rendah Keberadaban Ruang Digital, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Adanya masukan dari berbagai pihak diakui Mahfud, terkait efek pasal karet yang menjadi perdebatan dalam penerapan UU ITE, sehingga harus direvisi.

"Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan. Dikencengin bisa, dilonggarkan bisa. Kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena bisa dipakai pada si A, tetapi tidak dipakai pada si B," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjutnya, pemerintah melihat pentingnya merevisi UU ITE, yang akan dilakukan melalui kajian oleh Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: 5 Orang Terduga Pemasok Senjata Api dan Amunisi Jaringan Makassar ke KKB Nabire Diamankan Polisi

Tim Kajian UU ITE ini dibentuk melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE, tim yang telah dibentuk diberikan waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei 2021.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari juga ikut berkomentar.

Ia mengingatkan terkait pasal karet ini, sering memunculkan pemahaman berbeda, sehingga mudah disalahgunakan untuk menjerat warga.

Baca Juga: Sudah Diaktifkan, Simak 7 Langkah Peringatan Polisi Virtual pada Pengunggah Konten Pelanggar UU ITE

"Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemederkaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab," kata Atal.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler