PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan tersebut berkenaan dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya menggelar OTT dan menangkap Nurdin Abdullah.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi uang senilai Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah.
Menurut keterangan, koper tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah.
Demikian juga mengenai siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan ya,” ucap Ali Fikri pada Sabtu, 27 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut penjelasannya, saat ini tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan itu siap diinformasikan lebih lanjut.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” katanya.
Menurut Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***