PR DEPOK- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengomentari terkait kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi industri minuman keras di Provinsi Papua.
Anwar Abbas mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Kebijakan dari industri miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Baca Juga: Sebut Nurdin Abdullah Nyasar di PDIP, Rocky Gerung: Khianati Rakyat Buat Balikin Uang Tiket Gubernur
Anwar Abbas menilai kebijakan perizinan industri miras ini tak lagi melihat aspek kebaikan untuk kehidupan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menilai kebijakan ini hanya diperhitungkan dari aspek investasi semata, dan manusia dianggap sebagai objek demi keuntungan.
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujar Anwar Abbas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurut Anwar Abbas, bangsa saat ini telah kehilangan arah karena tidak jelas lagi apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah.
Pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini tidak dipedulikan, tak diterapkan secara nyata.
“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” kata Anwar Abbas.
Sebelumnya, industri miras di Indonesia masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. setelah akhirnya sebagai daftar positif investasi (DPI).***