Sebut Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan dalam Susun Perpres Miras, Jubir: Kaget Wapres Berita Ramai Begitu

3 Maret 2021, 12:15 WIB
Masduki Baidlowi. /Anom Prihantoro

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur investasi industri minuman keras (miras).

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menjelaskan, peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan tersebut.

Masduki menjelaskan, bahwa, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Perpres tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Vaksinasi Gotong Royong, Mardani Ali: Vaksinasi Pemerintah Saja Masih Banyak Kendala

Lanjutnya mengatakan, Wapres malah baru mengetahui hal tersebut saat isu itu ramai diperbincangkan dan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," ujar Masduki.

Adanya polemik tersebut, Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif untuk menyelesaikan isu tersebut.

Baca Juga: BKPM Sebut Izin Investasi Miras Sudah Ada Sejak 1931, Said Didu: Berhenti Bodohi Rakyat dengan Narasi Pabaliut

"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," kata Masduki.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan miras.

Pada Perpres itu dijelaskan bahwa industri miras hanya boleh didirkan di empat wilayah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga: Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Informasi dan Mekanisme Pendaftaran

Perpres tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Perpres ini banyak mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler