Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Bareskrim Polri: Status Tersangka Sudah Gugur

4 Maret 2021, 19:11 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /PMJ News.

PR DEPOK - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikabarkan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam anggota laskar FPI dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam pernyataannya itu pula, Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka dari keenam anggota laskar FPI juga gugur.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Semboyan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Sudah Siap Ganti Mobil Dinas Jadi Esemka?

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyelidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dengan demikian, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI pada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Penghentian kasus itu termuat dalam Pasal 109 KUHP lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Dengan penghentian tersebut, dikatakan Argo, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka keenam Laskar FPI itu sudah tak berlaku di mata hukum.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Sindiran Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?

Kemudian, ia juga menuturkan bahwa aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) perihal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini diketahui terdapat tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor. Hal itu terjadi sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara itu.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dukung Keputusan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Ferdinand: Tepat! Penetapan Ini Jadi Penting

Sementara itu, sebelum kasus ini dihentikan, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sudah menyarankan agar proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI dihentikan setelah polisi menetapkan status tersangka.

Masalahnya bukan karena keenam orang tersebut telah tewas, dikatakan Isnur, melainkan bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Isnur mengatakan bahwa penetapan orang-orang yang tewas dalam kejadian itu merupakan hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler