Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2021 Tunggu 'Sinyal', Tahun Lalu Dibatasi Hanya 1.000 Orang

6 Maret 2021, 10:41 WIB
ilustrasi ibadah haji Sebelum pandemi Covid-19. /Haidan/Unsplash/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) belum memutuskan pelaksanaan ibadah haji pada 2021 lantaran ini masih bergantung kepada keputusan pemeritah Arab Saudi.

Apabila kepastian ini sudah ada akan dilakukan persiapan secara teknis.

“Skenario salah satunya pembatasan,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: BST DKI Jakarta Akan Disalurkan Dua Kali pada Maret 2021, Simak Jadwal Pencairannya Berikut

Ibadah haji saat pandemi Covid-19 diperkirakan menggunakan kebijakan normal baru.

Hal ini akan didahului menuju ke Tanah Suci seperti jaga jarak di pesawat, penggunaan kamar yang dari delapan orang menjadi empat orang.

“Signal yang kita dapat ada pembatasan jemaah tidak seperti masa normal," ujarnya.

Menyoal jemaah haji lanjut usia (lansia), ujar Yaqut, belum dipastikan keberangkatannya. Sekali lagi itu tergantung dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Wirausahawan dari Program Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Untuk Naik Kelas

“Kita ini tamu, kita ikuti aturan pemerintah di sana," katanya

Sementara itu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) optimistis calon jamaah haji dapat berangkat ke Tanah Suci pada 2021.

Dia meminta pemerintah memprioritaskan kepada mereka yang sudah melunasi pembayaran.

Sejumlah persyaratan yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi kepada calon jamaah haji asal Indonesia siap dipenuhinya seperti vaksin Covid-19.

Langkah ini sudah diusulkan kepada Kemenag dan Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Penentang KLB Tak Berhasil Masuk Ruangan Kongres Semalam, Massa Pendukung KLB Demokrat Terus Berdatangan

“Kemenag pun telah mengajukan prioritas vaksinasi bagi jamaah haji ke Kementerian Kesehatan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M Nur.

Dia meminta calon jamaah haji yang sudah lunas diharapkan memperoleh prioritas berangkat haji 2021 Selain itu mereka mendapatkan Vaksin Covid-19.

Firman tidak mempersoalkan vaksin Covid-19 yang akan disuntikan kepada calon jamaah haji.

Jika saat ini yang dipunyai pemerintah hanya Sinovac tidak dipermasalahkannya lantaran ini sudah memperoleh ijin penggunaan darurat dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.

Baca Juga: Sebelum Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Max Sopacua Ungkap 2 Calon Potensial Lainnya

Sebelumnya, calon jamaah haji juga akan divaksin meningitis yang sudah dilakukan pemerintaj sejak bertahun-tahun.

Keduanya, mesti diperoleh calon jamaah haji yang dibuktikan dengan sertifikat masing-masing.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi mensyaratkan jemaah yang sudah divaksin Covid-19 saja yang diizinkan mengikuti haji 2021.

Pernyataan ini dimuat dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Arab Saudi.

Baca Juga: HNW Usul ke Jokowi untuk Segera Buat Perpres Baru Terkait Miras, Ferry Koto: Baru Sadar Sekarang ya Taz?

Kerajaan Arab Saudi memotong calon jamaah haji menjadi sekitar 1.000 calon jamaah haji. Kebijakan ini ditempuh guna mencegah penyebaran Covid-19.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler