Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU PT Asabri

6 Maret 2021, 22:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri. / Kapuspenkum Kejagung/

PR DEPOK - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri. 

Kedua tersangka baru tersebut adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH). 

Informasi itu disampaikan oleh Kapupeskum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Soroti Hasil KLB Demokrat, Yunarto Wijaya ke Moeldoko: Lebih Baik KSP Tidak Boleh Merangkap Ketum Partai

"Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH," kata Leonard Eben seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Kedua tersangka dalam kasus TPPU itu, dikatakan Leonard, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri. 

"(BTS dan HH) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri," ucapnya.

Kemudian, Leonard menjelaskan lebih jauh soal PT Asabri. Dia mengungkapkan bahwa PT Asabri sudah melakukan penempatan investasi dari sejak 2012 hingga 2019.

Baca Juga: Link Live Streaming Osasuna vs Barcelona di Liga Spanyol, Minggu 7 Maret 2021, Pukul 03.00 WIB

Penempatan investasi itu diketahui dilakukan dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana pada pihak-pihak tertentu melalui beberapa nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH. 

"Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja," ujar Leonard menambahkan. 

Namun, ia mengatakan bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi selaku pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri malah melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri

Baca Juga: Soroti Hasil KLB Demokrat, Yunarto Wijaya ke Moeldoko: Lebih Baik KSP Tidak Boleh Merangkap Ketum Partai

"Atas dasar tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri tanpa melalui analaisis fundamental dan analisis teknikal," katanya menjelaskan.

Namun, diketahui penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja yang dilakukan bersama beberapa pihak. 

Sejumlah pihak itu di antara lain BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Baca Juga: Soal Moeldoko Jadi Ketum PD Versi KLB, Henry Subiakto: Saya Kok Jadi Ingin Dengar Suara Anas Urbaningrum

Kemudian ada pula LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Benefiaciary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

"Diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun," ucap Leonard. 

Maka dari itu, sebagai pihak-pihak yang mengelola dan menimbulkan kerugian pada negara dalam hal ini PT Asabri, BTS dan HH ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

 Baca Juga: Moeldoko Klaim Jika Semua Kekuatan Disatukan Bisa Gemparkan RI, Christ Wamea: Gimana? Sementara Anda Begal PD

Keduanya dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," katanya menutup pernyataan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler