Usai Gelar Perkara, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi PT Asabri yang Rugikan Negara hingga 22 Triliun

- 1 Februari 2021, 21:38 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri). /Hafidz Mubarak A/Antara

PR DEPOK - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. 

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 26 Januari 2021 lalu. 
 
"Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," kata Burhanuddin.
 
 
Setelah dilakukannya gelar perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun tersebut.
 
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 
 
Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebutkan nama kedelapan tersangka yang dimaksud. 
 
 
Dua dari kedelapan tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. 
 
Kemudian, enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH. 
 
"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," kata Leonard Eben pada wartawan, Senin 1 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 
 
 
Selanjutnya, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang ini langsung digiring ke mobil tahanan. 
 
Mereka diketahui digiring dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI berwarna merah muda dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x