Pemerintah Tak Inisiatif Usul Revisi UU ITE ke DPR, HNW: Padahal Jokowi Pernah Nyatakan Mau Hadirkan Keadilan

10 Maret 2021, 09:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/Ikhwan Wahyudi

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan dalam agenda rapat kerja (raker) bersama dengan Badan Legislasi (Baleg), pemerintah tidak ada inisiatif mengusulkan revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR.

Sehingga, revisi UU ITE tersebut tidak jadi dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sikap pemerintah dalam raker itu jelas tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya secara terbuka menyatakan bahwa revisi UU ITE akan diprioritaskan demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: TNI AD Fasilitasi Mantan Atlet Voli Serda Manganang Ajukan Identitas Laki-laki, Diberi Tugas Sesuai Minat

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Selasa, 9 Maret 2021.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.

Presiden @jokowi Pernah Nyatakan Secara Terbuka Agar UU ITE Direvisi Unt Hadirkan Keadilan. Tapi Dalam Raker Dg Baleg Tadi Siang, Pemerintah Malah Tidak Berinisiatif Mengusulkan Revisi UU ITE ke DPR, Sehingga Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021,” tulisnya.

Diketahui sebelumnya, Jokowi meyakinkan pihaknya bisa meminta kepada DPR untuk merevisi UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Klaim Punya Bukti Ancaman ke Pengurus PD agar Pro KLB, Benny: Nanti Aku Viralkan Buktinya, Pingsan Lagi

Namun, kata Jokowi, keputusan tersebut akan dilaksanakan jika dalam penerapannya UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, jika UU ITE kenyataannya tidak dapat memberikan keadilan, dia akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Darmizal Nangis Saat Jumpa Pers PD Versi KLB, Sindiran Ricky: Nangis karena Uang yang Dijanjikan Tidak Sesuai

Saat itu menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi asal mula dari persoalan hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menegaskan UU ITE penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Aziz.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 10 Maret 2021: Sagitarius, Ada Rumor Aneh yang Harus Segera Diluruskan

Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Menurut Aziz, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan sangat berdampak terhadap sosial masyarakat, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ucap Aziz.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler