Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara 'Unlawfull Killing" Penembakan Laskar FPI

10 Maret 2021, 19:20 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /dok.foto/Divisi Humas Polri/

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya gelar perkara. Hasilnya, penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI tersebut.

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: China Luncurkan Paspor Virus untuk Meningkatkan Perjalanan Internasional dan Dorong Pemulihan Ekonomi

Brigjen Rusdi menyebutkan, 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Brigjen Rusdi juga menjelaskan, bahwa ketiganya kini telah berstatus non aktif. Hal ini demi kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut diketahui berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Brigjen Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Brigjen Rusdi.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi dan Klarifikasi Soal Kerumunan di Restorannya, Rizky Billar: Itu di Luar Kuasa Saya

Ketika ditanya mengenai barang bukti apa yang dapat menguatkan putusan Bareskrim Polri menaikan status perkara tersebut ke penyidikan, Brigjen Rusdi mengatakan, bahwa semua bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM, menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.

"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Brigjen Rusdi.

Untuk diketahui, dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Bareskrim Polri menangani dua laporan polisi.

Baca Juga: Sukses Singkirkan Juventus, Pepe Pede Porto akan Sulit Dikalahkan Tim Manapun di Liga Champions

Laporan polisi pertama bernomor 1340, berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang tengah menjalankan tugas.

Laporan tersebut telah diselidiki, dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam orang tersangka tersebut merupakan anggota Laskar FPI. Namun, seperti yang diketahui, enam tersangka tersebut saat ini telah meninggal dunia.

Dengan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, yang menyebutkan penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa, maka Polri menghentikan penyidikan terhadap enam tersangka yang telah meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Muak Baca Pemberitaan Demokrat, Nyai Dewi: Itu Partai Cuma Cari Keuntungan Doang, tak Punya Jiwa Nasionalisme

"Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340," kata Brigjen Rusdi.

Laporan polisi kedua dengan nomor 0132, berisi laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI.

Proses penyelidikan terhadap laporan tersebut telah berjalan. Hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan laporan tersebut.

Brigjen Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kapolri Minta Layanan Lantas Beralih ke Digital

"Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Brigjen Rusdi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler