Partai Demokrat Gugat 10 Politisi Penggerak KLB, Herzaky Mahendra Putra: PN Harapan Terakhir Keadilan

12 Maret 2021, 15:15 WIB
Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan alasan terjadinya kisruh dalam internal Partai Demokrat.* /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat

PR DEPOK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

DPP Partai Demokrat menggugat 10 politisi penggerak KLB karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Amien Rais dan Anggota TP3 Temui Jokowi di Istana, Hilmi Firdausi: Perlu Dilanjutkan untuk Rekonsiliasi Bangsa

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky Mahendra Putra didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Herzaky Mahendra Putra lebih lanjut menerangkan para tergugat penggerak KLB, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Ketika ditanya mengenai 10 orang politisi tergugat penggerak KLB, Herzaky Mahendra Putra belum bersedia menyebutkan nama-nama tergugat.

Baca Juga:   Partai Demokrat Resmi Lapor Penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat, 13 Orang Kuasa Hukum PD Serahkan Gugatan

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang.

Baca Juga: Sebut Jalan Terbaik Moeldoko Mundur dari Ketum Abal-abal, Rachland: dengan Gitu, Dia Lepaskan Beban Presiden!

Smentara itu, saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum Partai Demokrat akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” katanya.

DPP Partai Demokrat dalam pelaporan itu menunjuk 13 orang penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Baca Juga: Soroti Jokowi yang 'Happy-happy' Saja Soal Kisruh PD, Iwan Sumule: Mestinya Demokrat tak Ambil Jalan Diplomasi

Tim kuasa hukum Partai Demokrat, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler