KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Soal Korupsi Lahan, Muannas: Harus, Mustahil Penentu Anggaran Tidak Tahu

15 Maret 2021, 20:06 WIB
Muannas Alaidid. /Instagram @muannas_alaidid

PR DEPOK -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Ungkap Tanggapan Jokowi Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Menjerumuskan, Menampar Muka, Mencari Muka

Setuju dengan hal itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan memang sudah seharusnya jika Gubernur DKI turut dipanggil terkait kasus ini.

Pasalnya, kata Muannas, kasus korupsi ini kemungkinan juga melibatkan oknum DPD DKI. Jadi, mustahil jika uang sebesar itu bisa lolos dari pengawasan dan penentu anggaran.

Tanggapan tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2021 DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos BST, PKH, BSP/BPNT, KIP Kuliah

Cuitan Muannas Alaidid.

Memang mesti dipanggil gubernur bahkan korupsi ini bisa jadi melibatkan Oknum DPRD, mustahil uang ratusan milyar lolos dr penentu anggaran & pengawasan kecuali ada kolusi,” kata Muannas Alaidid.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Namun KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Tautan Alfamart Buka Program Kartu Hadiah Gratis Sebesar Rp800 Ribu, Simak Faktanya

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Sempat Katakan Ada 3 Kemungkinan yang Mendorongnya Jabat Presiden 3 Periode

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler