Berisi Data Pribadi, Menkominfo Imbau Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial

16 Maret 2021, 15:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /Kemenkominfo/Veira.

PR DEPOK  Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 diimbau untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat konferensi pers secara virtual pada Selasa 16 Maret 2021.

Hal itu dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja sedang Diproses? Simak Penjelasan Artinya Berikut ini

“Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” ujar Johnny dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa,16 Maret 2021.

Seperti diketahui, bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam sertifikat tersebut berisikan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir dari peserta vaksinasi.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada yang Salah Dukung Jokowi, Rachland: Lain Hal Bila 'Dukung' Pengambilalihan Partai Orang!

Data-data pribadi tersebut merupakan data yang tergolong bersifat pribadi sehingga harus dijaga kerahasiaannya karena bisa disalahgunakan.

Imbauan tersebut disampaikan johnny setelah meninjau program vaksinasi untuk jurnalis yang berlangsung hari ini di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Vaksinasi yang diberikan kepada jurnalis merupakan tahap kedua yang tahap pertamanya dilaksanakan pada bulan Februari lalu.

Imbauan disampaikan usai adanya beberapa masyarakat yang mengunggah sertifikat di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Isu Tiga Periode Halangi Langkah Puan Maju Pilpres, Rocky Gerung: Megawati Sebetulnya Jengkel pada Jokowi

“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi,” kata Johnny G Plate.

Dia menyampaikan apabila kode QR itu discan menggunakan alat atau aplikasi akan menampilkan data-data pribadi yang disebutkan tadi.

Lebih lanjut, untuk diketahui, kegunaan sertifikat vaksinasi tersebut adalah untuk kepentingan khusus, misalnya keperluan mendapatkan layanan kesehatan dan bukan untuk konsumsi umum atau diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Unggah Momen Saat Jokowi 'Ingkar Janji' Tak Maju Pilpres, Gus Umar: Jangan PHP-in Saya Lagi Seperti Dulu Pak

“Kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak semestinya,” ujar Johnny.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler