Mahfud MD Klaim Konstitusi Bisa Dilanggar demi Selamatkan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa? Mohon Arahannya

18 Maret 2021, 10:28 WIB
Kolase foto Said Didu (kiri) dan Mahfud MD (kanan). /Twitter @msaid_didu dan Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Mohammad Said Didu, menanggapi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa penguasa bisa melanggar konstitusi demi melindungi rakyat.

Dalam cuitan yang dibagikan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia menuturkan pemahamannya terkait konstitusi.

Menurutnya, konstitusi justru ada sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

"Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Said Didu menuturkan, jika penguasa malah melanggar konstitusi maka dia harus diberhentikan oleh rakyat.

Ia lantas meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait dengan pernyataan yang menyebut bahwa penguasa diperbolehkan untuk melanggar konstitusi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Taurus Jangan Berasumsi Terlalu Buruk, Semua Akan Baik-baik Saja

"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat. Mhn arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?" tutur Said Didu menambahkan.

Untuk diketahui, Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa seseorang bisa melanggar konstitusi jika tujuannya adalah untuk menyelamatkan rakyat.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sehingga jika memang demi rakyat, konstitusi pun boleh dilanggar.

Baca Juga: Dihapus dari Daftar Zat Terlarang, Thailand Legalkan Ganja Jadi Tanaman Komersial yang Bisa Dibudidaya Petani

Tak hanya terkait konstitusi, Mahfud MD mengklaim bahwa saat ini saja pemerintah juga telah melanggar aturan yang berlaku demi menangani pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah tengah mengutamakamn program vaksinasi agar bisa diselesaikan secepat mungkin.

Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih lebih besar dari anggaran yang ditetapkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Muncul Kabar Raja Salman Izinkan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Batasan Jemaah, Simak Penjelasan Kemenag

"Inilah yang sekarang dilakukan. Menurut hukum, kita anggaran sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. Kita ingin menyelamatkan rakyat," tuturnya.

Pemerintah saat ini memang tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 ke seluruh provinsi di Indonesia.

Program ini tentu memerlukan biaya yang sangat besar jika ingin diselesaikan secepat mungkin.

Baca Juga: Usai Terima Laporan Dugaan Pembekuan Darah, BPOM Tunda Pemakaian Vaksin AstraZeneca untuk Dikaji Ulang

Tetapi, kata Mahfud MD, hal itu tidak menjadi masalah jika tujuannya adalah untuk menyelematkan dan melindungi rakyat dari pandemi Covid-19.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler