Beredar Video Habib Rizieq Suap Oknum Jaksa di Medsos, Kejagung RI Bilang Begini

21 Maret 2021, 08:40 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/FAUZAN.

PR DEPOK - Baru-baru ini beredar video di media sosial perihal Habib Rizieq Shihab menyuap oknum jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara kekarantinaan kesehatan.

Video yang beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube itu disertai narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq.

Atas beredarnya video yang diduga aksi suap Habib Rizieq terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membuat klarifikasi.

Baca Juga: Beredar Foto Anies Panjat Pohon Pakai Seragam Dinas, Ferdinand: Meski Hanya Pencitraan, Kasihan Anak-Istrimu!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa video dugaan Habib Rizieq menyuap oknum jaksa merupakan kabar bohong (hoaks).

Ia mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial terkait oknum oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq adalah video tahun 2016.

Klarifikasi tersebut dilontarkan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 21 Maret 2021.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Sikap Hakim di Sidang HRS, Natalius: Pantaskah Disebut 'Yang Mulia' Jika tak Beri Keadilan pada Terdakwa?

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, video yang diduga seorang jaksa menerima suap dari Habib Rizieq sebenarnya adalah video tahun 2016 ketika oknum jaksa di Jawa Timur ditangkap terkait suap.

Penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Baca Juga: Tuding Moeldoko Cari Perlindungan di PDIP, Rocky Gerung: Dia Canggih karena Tahu Rahasia di Balik Istana

Karena itu, Leonard menegaskan, video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Diketuai Megawati 20 Tahun Lebih, Christ: Demokrat 5 Ketum Hasil Kongres, kok Dibilang Partai Keluarga?

Pasalnya, kata dia, bagi siapapun yang melakukan hal tersebut maka dapat dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler