KPK Terima Data Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung dari MAKI

21 Maret 2021, 18:35 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

PR DEPOK - Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sejumlah data yang diberikan MAKI kepada KPK guna mendukung proses penyidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari data yang telah diterima KPK dari MAKI, melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya tengah mempelajari dan memeriksa lebih lanjut data dari MAKI tersebut.

Baca Juga: Dewi Tanjung Komentari Sidang Virtual HRS: Jatuhi Hukuman Seberat-beratnya

"Benar, kami memang telah menerima sejumlah data yang dimaksud, dan saat ini sedang kami pelajari lebih lanjut," terang Ali Fikri, Minggu 21 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Atas penerimaan data untuk membantu proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung , Ali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dan mengawasi proses penyelidikan ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, KPK akan selalu memberikan informasi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Maret 2021: 40.430 Positif, 37.052 Sembuh, 800 Meninggal Dunia

"Kami tegaskan sekali lagi, untuk segala perkembangan terkait dengan perkara ini, akan selalu kami informasikan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dan keterbukaan dari KPK," katanyanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Ali Fikri mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapapun sebagai saksi untuk keperluan perkembangan penyidikan dalam kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Terkait Video Hoaks Jaksa yang Terima Suap pada Sidang HRS, Polisi akan Mengusutnya

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa. Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ali menyatakan saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga akan dilihat dari kebutuhan proses penyidikan tersebut.

Saksi itu menurutnya, nanti dikonfirmasi pengetahuannya untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan oleh KPK terhadap para tersangka.

Sekedar informasi, data pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung yang diberikan MAKI pada KPK, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 97, 98, 99, atas nama Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus yang mencapai luas 4 hektar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler