Viral Video Hoaks JPU Terima Suap Habib Rizieq, Penyebar Konten Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

22 Maret 2021, 12:40 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/ANTARA

 

PR DEPOK - Usai viralnya video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan HabibbRizieq Shihab, Polri segera melakukan penyelidikan.

Video hoaks berdurasi 48 detik itu tersebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki video hoaks tersebut untuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

Baca Juga: Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi Usai Video Dirinya Gandakan Uang Viral di Media Sosial

"Iya kita selidiki," kata Argo saat dikonfirmasi Senin 22 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-depok.com dari Antara.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan penyelidikan video hoaks akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, Argo menyatakan tidak bisa mengungkap teknisnya.

Meski demikian, ia memastikan akan memastikan kebenaran mengenai Kejaksaan Agung telah membuat laporan ke polisi terkait video hoaks tersebut.

"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.

Baca Juga: Anies Capres Tertinggi Pilihan Anak Muda, Ferdinand: Baru Disurvei Gitu Saja Sudah Bangga Setengah Mati

Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video oknum JPU menerima suap dari Habib Rizieq Shihab adalah hoaks.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi beredarnya video hoaks tersebut.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja membuat video itu viral tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

Baca Juga: Tak Setuju Anies Jadi Presiden Pilihan Anak Muda, Ferdinand: Emang Survei yang Tentukan? Baru Gitu Aja Bangga

"Tetapi kita tetap akan menela'ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuitan Mahfud MD seperti dikutip di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video yang mencatut nama Habib Rizieq Shihab.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kuota Guru Agama Dapat Tambahan 27.303 Orang dalam Seleksi PPPK 2021

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video serta informasi yang tidak benardan menyebar-luaskannya melalui jaringan media sosial karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Leonard.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler