Pelaku Penyebar Video Hoaks Oknum JPU yang Dituding Terima Suap dari Habib Rizieq Sudah Diringkus Aparat

22 Maret 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pixabay

PR DEPOK - Pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang dituding menerima suap dari Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa berhasil ditangkap polisi.

Tersangka penyebar video hoaks itu diamankan oleh aparat gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin membenarkan penangkapan pelaku penyebar video hoaks oknum JPU  menerima suap dari Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Soal Libur dan Mudik Lebaran 2021, Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Akan Beri Keputusan Final Sebelum Ramadhan

"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor pukul 6.30 pagi," ujar Salahuddin dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Pelaku penyebar video hoaks  oknum JPU  menerima suap dari Rizieq Shihab diketahui berinisial F (18).

Ia ditangkap tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel serta aparat Polres Takalar di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.

Baca Juga: Unggah Foto Saling Berpegangan, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Umumkan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Salahuddin menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan.

Dari tangan tersangka, tim gabungan juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan video hoaks oknum JPU yang dituding menerima suap dari Habib Rizieq Shihab .

"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," katanya.

Baca Juga: Balas Makian Kasar yang Ditujukan padanya, Yan Harahap: Beginilah Cara Ruhut Sitompul Mendidik Anak-anaknya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Selain itu, Leonard berharap masyarakat jangan mudah percaya dan terprovokasi dengan berita hoaks tersebut.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.

Baca Juga: Ungkap Peserta KLB Deli Serdang yang Lintas Partai, Ossy Dermawan: KLB dan Ketum Terpilihnya Odong-odong

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebarluaskannya di media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Leonard.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler