Sempat Jadi Perdebatan Publik, Menko Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Kurangi Dampak Covid-19

22 Maret 2021, 15:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official.

PR DEPOK - Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020 dan mulai diberlakukan penerapannya pada 2 November 2020 lalu.

Peraturan yang sempat menimbulkan kehebohan bersama dengan lahirnya UU Cipta ini kerap kali memunculkan perdebatan. Meskipun begitu, bukan berarti peraturan tersebut sepenuhnya buruk.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan pandangan lain terkait UU Cipta kerja ini.

Baca Juga: Razman Kerap Berganti Seragam Partai, Herzaky: Baju Mudah Didapat, tapi Kebenaran Tak Bisa Kau Dustakan

Pandangan lain tersebut diutarakan Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi bertajuk "Reimagining The Future of Indonesia" yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Airlangga Hartarto berpendapat bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja dapat mengurangi dampak dari adanya pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bersama, sejak merebaknya pandemi Covid-19 ini sejumlah sektor mengalami dampak dan salah satu yang paling rentan adalah lapangan kerja.

"Pemberlakuan undang-undang ini sangat tepat waktu karena akan membantu dampak negatif Covid-19 terhadap mereka yang terkena dampak, terutama di sektor lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Unggah Foto Saling Berpegangan, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Umumkan Terkonfirmasi Positif Covid-19

UU Cipta kerja, menurut dia, punya banyak andil dalam memberikan kemudahan bagi rakyat untuk membangun usahanya. Termasuk, pemerintah bisa membantu rakyat dalam hal perizinan usaha, sertifikat halal, pendirian usaha, dan lainnya.

"Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM antara lain kemudahan untuk melakukan perizinan usaha dengan hanya pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gartis, dan pendirian perusahaan atau PT bisa satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri," katanya.

Dengan demikian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bisa mengurangi dampak besar bagi perekonomian di Indonesia.

Untuk saat ini, UU Cipta Kerja merupakan jembatan bagi penanganan Covid-19 dalam jangka pendek dan perbenahan di sektor struktural dalam jangka panjang.

Baca Juga: Gus Umar Sebut Hasil Survei Anies Baswedan Keliru: Anak Muda Sekarang kalau Gak Gibran, Ya Bobby!

Seperti yang kita ketahui, sebelum UU Cipta Kerja ini diberlakukan, salah satu problem dari tersendatnya investasi adalah banyaknya birokrasi rumit yang mengganggu.

Oleh sebab itulah, UU Cipta Kerja ini dilahirkan guna memperbaiki dan merestrukturisasi pemarsalahan-permasalahan tersebut.

Salah satu efek positif dari UU Cipta Kerja adalah lahirnya Online Single Submission (OSS) yang akan segera diimplementasikan pada Juli 2021 mendatang.

OSS ini berfungsi agar mempermudah dan menyederhanan proses perizinan usaha, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan sektor perekonomian.

Baca Juga: Habib Rizieq Disarankan Jadi Influencer Vaksin Covid-19, Ferdinand: Buat Apa? Masih Banyak yang Lebih Baik

Gagasan lainnya, seperti yang diungkapkan oleh Menko Ekonomi, adalah dengan pengesahan berbagai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja-Omnibus Law, khususnya terkait dengan ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, salah satu yang menjadi target dan strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah membentuk Indonesia Investment Authority (INA).

"Pemerintah telah membentuk INA sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah telah berkonsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis," kata dia.

Baca Juga: Bicara Soal Libur dan Mudik Lebaran 2021, Wapres Ma'ruf Amin Sebut akan Diputuskan Sebelum Bulan Ramadhan

Tidak main-main, Airlangga Hartrto mengungkapkan pemerintah sendiri sudah menggelontorkan dana triliunan rupiah agar Indonesia bisa berjalan dan merealisasikan berbagai kegiatannya guna menumbuhkan gairah ekonomi yang terkena pukulan telak dengan adanya Covid-19.

"Di awal 2020 telah dialokasikan modal awal sebesar Rp 15 triliun dan tahun 2021 dipersiapkan tambahan sebesar Rp 60 triliun dan diharapkan kuartal pertama, Indonesia Investment Authority bisa merealisasikan kegiatan ini," ungkapnya.

Sebagai penutup, ia pun optimis bahwa tahun 2021 merupakan titik balik bagi Indonesia dalam menghadapi persoalan ekonomi ini, khususnya permasalahan pandemik.

Baca Juga: Jokowi Tolak Tiga Periode Tapi Serahkan ke MPR Jika Rakyat Minta, Rocky Gerung: Sembunyikan Ambisi Kekuasaan

Oleh karena itu, masyarakat dapat membantu dan berpartisipasi aktif agar operasional dari kegiatan ini dapat berjalan baik, tanpa kendala, dan memberikan manfaat kepada semua pihak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler