Permohonan Sidang Offline Habib Rizieq Dikabulkan, HNW: Semoga Bisa Terlaksana untuk Hadirkan Keadilan Hukum

23 Maret 2021, 20:31 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Yashinta Difa/Antara

PR DEPOK – Permohonan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar secara offline akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang digelar hari ini, menetapkan bahwa persidangan selanjutnya terdakwa langsung dihadirkan.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Anies Mesti Terus Komunikasikan Gagasan dengan Anak Muda, Ferdinand: Jangan Harap deh

Kabar ini pun kemudian mendapatkan banyak sambutan baik dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim.

Ia juga berharap agar semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan ketegakkan hukum.

Baca Juga: 11 Kuasa Hukum Hadiri Gugatan Bekas Kader Partai Demokrat, Ketua Majelis Hakim Sempat Jatuhkan Skors

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Selasa, 23 Maret 2021.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.

Alhamdulillah dan Terimakasih. Semoga bisa terlaksana, untuk hadirkan kebenaran dan keadilan hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan itu diambil karena menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Kemudian majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan lanjutan Habib Rizieq dijadwalkan kembali pada Jumat, 26 Maret dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

Baca Juga: HRS Janji Tertib Jika Sidang Digelar Offline, Jimly: Majelis Hakim Harus Respons agar Tidak Timbul Kecurigaan

Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler