Ahli Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan

24 Maret 2021, 20:43 WIB
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo./Instagram @jokowi /

PR DEPOK - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat jika masa jabatan presiden diperpanjang hingga 3 periode akan berdampak negatif bagi hukum ketatanegaraan lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
 
"Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.
 
Ia menilai, nila masa jabatan presiden ditambah sampai 3 periode, maka akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

Baca Juga: 5.000 Pelanggar Lantas Tertangkap Tilang Elektronik, Berikut 21 Titik ETLE di Kota Bandung
 
Di sisi lain, presiden juga dikhawatirkan hanya akan memilih pembantu-pembantu yang dekat dan berada di sekelilingnya baik untuk penempatan sektor formal maupun nonformal.

"Jadi ada oligarki yang menginginkan supaya terus menerus kekuasaannya dipelihara," ujarnya.
 
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak terlena dengan sosok presiden yang sudah dikagumi.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Diumumkan, Berikut Cara Cek Lolos Kartu Prakerja
 
Isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode ramai diperbincangkan usai sejumlah politisi saling melempar argumen di tengah masyarakat yang sedang fokus mengatasi pandemi.

"Jadi harus kita perhatikan betul siapa yang membawa-bawa ini sebenarnya," katanya.

Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan skor indeks demokrasi Indonesia hanya sebesar 6,30 persen sehinggga tercatat menduduki peringkat 64 dari 167 negara.

Baca Juga: Polemik Persidangan Terdakwa Kerumunan Habib Rizieq, Rocky Gerung: Umpan dari Rezim Panik
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya tidak berminat dan berniat menjadi presiden selama 3 periode demi menghormati konstitusi yang berlaku.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujarnya
 
Konstitusi yang dimaksud Jokowi yakni UUD 1945 yang dijadikan dasar penunjukkan presiden dipilih oleh rakyat. 

Baca Juga: Kementerian Kesehatan India Laporkan Temuan Varian Covid-19 Baru
 
Dengan demikian, Jokowi meminta semua pihak tidak membuat kegaduhan baru, melainkan bersatu mengantarkan Indonesia keluar dari krisis ini menuju kemajuan bangsa.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," tuturnya.
 
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Jokowi taat kepada Pancasila dan UUD 1945, sehingga akan menuntaskan masa jabatannya sampai tahun 2024.

Baca Juga: Mabes Polri Akan Backup Pengamanan Polda Metro Jaya pada Sidang Offline Habib Rizieq di PN Jaktim
 
UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan presiden 2 periode,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler