PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi buka suara terkait sidang lanjutan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq sebelumnya meminta untuk dihadirkan dalam sidang offline lantaran diperlakukan secara tidak adil ketika menghadiri sidang online di Rutan Bareskrim Polri.
Sempat terjadi kegaduhan di ruang persidangan, permohonan Habib Rizieq tersebut akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyatakan kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq dapat hadir secara langsung dalam sidang offline.
Kelima terdakwa itu yakni A. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Andi Alwi Al-Athas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Suparman mengakui, sidang online terhadap kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq mengalami banyak hambatan.
“Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan,” ucap Suparman.
Baca Juga: Amien Rais Ancam akan Serukan Azan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Pak Amien Mau Ditangkap?
Menanggapi kabar tersebut, Teddy Gusnaidi berpendapat bahwa baik sidang online maupun offline, keduanya sama-sama sidang.
“Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang,” kata Teddy Gusnaidi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.
Akan tetapi, lanjut Teddy Gusnaidi, sikap tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam sidang online yang sempat ricuh belum lama ini juga harus diproses.
“Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga,” ucap dia secara tegas.
Pasalnya menurut Teddy Gusnaidi, aksi kericuhan tersebut diduga masuk dalam kategori tindak pidana.
“Karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana,” kata Dewan Pakar PKPI itu mengakhiri cuitannya.
***