Soroti Pencabutan Gugatan dari Marzuki Alie Cs, Andi Arief: Karena Tidak Siap Bersidang

25 Maret 2021, 12:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief baru-baru ini tampak menyoroti kabar pencabutan gugatan yang dilakukan mantan kader partai Demokrat, Marzuki Alie dan sejumlah mantan kader lainnya.

Tanggapan itu disampaikan Andi Arief melalui akun Twitternya @Andiarief__ pada Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam cuitannya Andi Arief menyatakan bahwa dengan menyebut pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai demisioner sama saja tak mempercayai hasil pengesahan negara.

Baca Juga: Tampil Bareng di Knowing Brothers, Rose BLACKPINK dan Hyeri Girl's Day Ungkap Awal Mula Keduanya Bersahabat

Mengingat bahwa kepengurusan AHY yang sah hingga saat ini belum dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan," kata Andi Arief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 25 Maret 2021.

Dengan penjelasan tersebut, Andi Arief lalu menyimpulkan bahwa pencabutan gugatan terhadap pihak AHY, yang dilakukan pihak KLB merupakan pertanda mereka tak siap menghadapi sidang.

"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang," ucapnya.

Baca Juga: Disebut Hanya Fokus Pada Kesalahan Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Saya dan PKS Memang Oposisi, Apa yang Salah?

Selain itu, menurutnya pencabutan itu dilakukan juga lantaran pihak KLB takut jejak upaya mereka terkait kudeta terbuka dalam proses persidangan.

"Karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," ujar Andi Arief menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah mantan kader partai Demokrat seperti Marzuki Alie, Tri Yuliyanto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib melalui tim kuasa hukumnya dikabarkan mengajukan pencabutan gugatan terhadap pihak AHY.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Jin BTS dapat Jatah Waktu Layar Lebih Sedikit di You Quiz on the Block

Sejumlah pihak yang digugat tersebut di antaranya adalah Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal partai Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinja Panjaitan.

Menurut Anggota Tim Kuasa pihak Marzuki Alie, Slamet Hasan menyatakan alasan gugatan itu dicabut adalah karena pihak Marzuki Alie dan kelima politisi lainnya adalah untuk fokus mengurus hasil pengesahan KLB di Kemenkumham.

Selain itu, lanjut dia, pihak penggugat menilai bahwa surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat sudah tak lagi relevan.

Penilaian itu muncul karena menurut pihak penggugat status mereka telah kembali dipulihkan oleh KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler