Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama

26 Maret 2021, 14:19 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Dok PN Jakarta Timur

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang masuk tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang tidak terdaftar dalam persidangan.

Sidang ini mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang dilakukan secara langsung di PN Jaktim pada Jumat, 26 Maret 2021.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas PN Jaktim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di BBPK Jakarta Dibuka untuk Warga KTP DKI dan Non DKI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dengan demikian, ketegangan terjadi antara tim kuasa terdakwa hukum Hakim Rizieq Shihab dengan petugas PN Jaktim.

Mereka ingin tetap masuk ke ruang persidangan, sehingga terjadi aksi dorong-dorongan antara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dengan petugas kepolisian.

Namun, kejadian ini berakhir tenang setelah tim kuasa hukum HRS menghentikan keinginannya untuk masuk ke ruang sidang PN Jaktim.

Baca Juga: Megawati Siap Lengser dari Ketum PDIP? Ruhut: Yakin Kader dan Rakyat Belum Terima, Karisma Ibunda Sangat Besar

Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengemukakan keputusan untuk menghadirkan terdakwa di PN Jaktim didasari sejumlah pertimbangan berikut..

Pertama, jaminan menaati protokol kesehatan (prokes) diberikan kuasa hukumnya di ruang persidangan.

Kedua, sebanyak enam orang saja tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang bisa masuk ruang persidangan.

Baca Juga: Demokrat Kubu KLB Gelar Konferensi Pers di Tengah Hujan dan Petir, Cipta Panca: Alam Saja Gak Setuju

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Majelis Hakim PN Jaktim dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," katanya.

Baca Juga: Polisi Terduga Pelaku Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Tifatul: Innalillahi, Masih Penyidikan Ya...

Majelis hakim meminta kepadak kuasa hukum terdakwa untuk menjamin penerapan prokes dalam ruang sidang.

Terdakwa tiba di PN Jaktim dengan pengawalan ketat dari kepolisian pada Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 8.30 WIB untuk menjalani persidangan kasus pelanggaran karantinaan kesehatan.

Saat itu, suasana di depan PN Jaktim masih kondusif yang dijaga petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri. Sejumlah kendaraan anti huru hara juga disiapkan kepolisian untuk menghalau massa seperti barracuda dan water cannon.

Baca Juga: BPOM Rilis UEA Avifavir untuk Pulihkan Infeksi Covid-19, Indonesia Jadi Negara Pengguna Pertama di Asia

Massa para simpatisan Habib Rizieq Shihab tidak terlihat saat terdakwa ini datang ke PN Jaktim.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler