Sebut Perpres Larangan Mudik Diperlukan, HNW: Kalau Mudik Dilarang, Turis Dipersilahkan Datang, Itu Tak Adil

28 Maret 2021, 12:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW menanggapi terkait mudik Lebaran 2021 yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno meminta pemerintah agar segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, HNW berkomentar melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi yang Tewas Kabarnya Bukan Terduga Insiden Laskar FPI, Refly: Banyak Hal Aneh dalam Penanganan Kasus Ini

"Betul itu. Peraturan Presiden Larangan Mudik yg berlaku nasional, diperlukan," ujar HNW sebagaimana dikutip Pikiranrkayat-Depok.com.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa juga diperlukan adanya larangan masuk terhadap WNA atau turis ke dalam negeri.

"Jg larangan masuknya WNA/turis asing ke Indonesia. Sbg bukti serius atasi covid-19," ujar kata HNW secara tegas.

Menurutnya, jika mudik dilarang, tetapi turis diperbolehkan masuk ke Indonesia itu tidak adil bagi masyarakat.

Baca Juga: Max Sopacua Sempat Bantah Terlibat dalam KLB, Yan Harahap: Omongan tak Sesuai Pebuatan, Manusia Munafik!

"Kalau mudik dilarang, tapi turis dipersilahkan datang, itu tak adil&tak hadirkn kepercayaan Rakyat soal atasi covid-19," ujar HNW mengakhiri cuitannya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. Tangkapan layar Twitter/@hnurwahid.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa mudik Lebaran 2021 tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

Larangan tersebut, kata Muhadjir Effendy, dipertimbangkan dari angka penularan dan kematian pasien akibat Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Akui Digembok 24 Jam di Sel dan Tak Boleh Dibesuk, Refly: Miris, Pihak Lain Diproses Saja Tidak

"Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali,” ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran 2021, dimulai sejak 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler