Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Ketua Komisi III DPR RI: Ini Kebijakan Reformatif

31 Maret 2021, 15:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.* /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/

 

PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan soal 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan lagi.

Sejumlah polsek di seluruh Indonesia tersebut hanya untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Kapolri Listyo Sigit dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jawa Timur, Amankan Buku 'Fiqih Jihad' dan Senjata Api Rakitan

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Perpres No. 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 5/ 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penetapan 1.062 polsek itu dilakukan dengan penerbitan SK Kapolri No. Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu KLB, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi Sudah Menunaikan Janji

Surat ini ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tertanggal 23 Maret 2021. Penerbitan keputusan tersebut juga mempertimbangkan program prioritas ‘Commander Wish’ pada 28 Januari 2021.

Selain itu sebagai bagian dari program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres.

Kedua struktur ini rencananya akan ditugasi memberikan pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas bagi daerah-daerah tertentu.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menanggapi penetapan 1.062 polsek tidak melakukan penyidikan itu sebagai kebijakan reformatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kerahkan 10 Unit Mobil Damkar, Dua dari Empat Tangki Kilang Minyak Balongan Berhasil Dipadamkan

Bahkan,menurutnya, ini sebagai pemenuhan janji, visi, dan misi Kapolri yang disampaikan pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," katanya.

Penetapan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan kamtibmas di daerah masing-masing.

Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Margonda Ditertibkan Polresto dan Dishub Depok

Dengan demikian, kinerja kepolisian bisa lebih terukur pada masa depan lanaran setiap polsek memiliki key performance index.

"Dengan kebijakan ini, saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler