PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Andi Arief turut berkomentar dengan putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tolak kepengurusan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Komentar itu dilontarkan Andi Arief melalui satu cuitan di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ pada Rabu, 31 Maret 2021.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Andi Arief berpendapat bahwa keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko merupakan keputusan tepat.
“Deja Vu, menkopolhukam Pak Prof @mohmahfudmd dan Pak Yassona Menkumham mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB sibolangit” kata Andi Arief.
Pada akhir cuitannya, Andi Arief menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk menolak kepengurusan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko itu telah menyelamatkan negara.
“Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat,” ujar Andi Arief mengakhiri cuitannya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly dalam kesempatan konfrensi pers yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly dikutip Antara.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Pengurus Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit ke Kemenkumham pada Senin 15 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen bila ada kekurangan.
Hingga keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.
Hal itu juga termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.***