PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tadi siang telah menolak permohonan pengesahan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Keputusan Kemenkumham tersebut lantas disambut sukacita oleh banyak pihak, terutama para kader partai Demokrat pihak Agus Harimurti Yudhono (AHY).
Tak sedikit pula warganet dan politisi yang memberikan selamat pada pihak AHY karena telah 'menang' dari pihak KLB ya g berupaya merebut kepengurusan partai Demokrat.
Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Menhub Sebut Data Penyebab Kecelakaan Semakin Lengkap
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Melalui akun Twitter pribadinya, Jimly mengatakan bahwa pihak yang seharusnya diberikan selamat adalah Kemenkumham, bukan pihak partai Demokrat kubu AHY.
"Yg perlu dikasih ucapan selamat adalah menhukuham," kata Jimly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @JimlyAS pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Diskon Listrik Kembali Disalurkan April 2021, Simak Aturan Terbaru Dari PLN
Hal itu ia sampaikan lantaran menurutnya Kemenkumham sudah memberikan keputusan dengan objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, lanjut dia, hilang sudah dan tak perlu ada lagi anggapan negatif terkait keberpihakan pemerintah pada salah satu kubu.
"(Kemenkumham) telah memutus sesuai ketentuan peraturan perundang2an, sehingga tidak perlu ada anggapan adanya pemihakan kpd kubu tertentu," ucapnya.
Baca Juga: Menkumham Sebut Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Tak Bisa Ajukan Kembali Pengesahan Kepengurusan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham menolak permohonan kubu KLB Deli Serdang karena mereka dianggap gagal memenuhi berkas-berkas yang tidak lengkap.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021.
Yasonna menyebutkan berkas-berkas yang tidak dipenuhi tersebut adalah perwakilan dari DPC, DPD dan tidak disertai pula mandat dari ketua DPC dan DPD.***