Khawatirkan Nasib Bayt Al-Qur'an Usai TMII Diambil Alih Negara, Mustofa: Itu Harus Dijaga, Jangan Sampai...

8 April 2021, 10:45 WIB
Mantan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK - Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, turut mengomentari pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII oleh negara.

Disampaikan melalui cuitan di akun Twitter @TofaTofa_id pada Kamis, 8 April 2021, ia mengkhawatirkan nasib Bayt Al-Qur'an, yang menurutnya harus selalu dijaga.

"Nasib Bayt Qur'an gimana nanti ya. Museum Al Qur'an itu harus dijaga. Jangan sampai.....," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Massa Diduga HMI Demo Anies Soal Korupsi, Christ Wamea: Yang Sudah Jelas Korupsi Bansos Tidak Demo

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan TMII rencananya akan diambil alih oleh negara setelah selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Rencana pengambilalihan pengelolaan TMII itu tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 19 tahun 2021.

Usai diteken oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2021 lalu, Perpres tersebut remi berlaku sejak 1 April 2021.

Baca Juga: Berbagai Parpol Dukung Anies Jual Saham Pemprov DKI di PT Delta, HNW: DPRD Segera Putuskan untuk Dukung

Menurut keterangan dari Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, pengambilalihan TMII ini didasari oleh beberapa alasan.

Ia menuturkan, pengambilalihan tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan agar pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," ujar Setya utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta.

Baca Juga: Kagumi Kesabaran Habib Rizieq dalam Jalani Proses Hukum, Christ Wamea: Pejuang Keadilan bagi Umatnya

Menurutnya, Kemensetneg sudah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas layanan.

"Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK," tuturnya menambahkan.

Atas berbagai temuan dan rekomendasi tersebut, Kemensetneg memutuskan untuk mengajukan pengambilalihan kembali pengelolaan TMII.

Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Doa Lintas Agama Baru Saran di Internal Kemenag, HNW: Penting Hadirkan Toleransi Tanpa Gaduh

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 setelah adanya pengajuan dari Kemensetneg tersebut.

Isi Perpres yang diteken oleh Jokowi itu menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII tak lagi berada di tangan yayasan milik keluarga Soeharto tersebut, melainkan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa sejak dahulu TMII adalah aset milik negara.

Baca Juga: Banjir NTT Telan 138 Orang Meninggal dan 61 Orang Masih dalam Pencarian, BNPB Sebut Cuaca Persulit Evakuasi

Namun, pada tahun 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang menyerahkan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita.

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," ujar Pratikno.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler