Moeldoko Masih Mengaku Ketum PD Meski KLB Ditolak, Yan Harahap: Jokowi Akan Biarkan Pelaku Begal seperti Ini?

8 April 2021, 10:55 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap mengomentari KSP Moeldoko yang menyampaikan duka citanya atas bencana alam di NTT dengan mengatasnamakan Ketua umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Menurutnya, sikap Moeldoko tersebut melawan keputusan pemerintah, pasalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah resmi menolak KLB.

Komentar tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Khawatirkan Nasib Bayt Al-Qur'an Usai TMII Diambil Alih Negara, Mustofa: Itu Harus Dijaga, Jangan Sampai...

Cuitan Yan Harahap.

"Pemerintah cq. MenkumHAM sdh menolak KLB abal2, dan nyatakan AHY sbg Ketum yang sah. Moledoko msh mengatasnamakan Ketum PD. Kelakuan Moeldoko nyata2 ‘melawan’ keputusan Pemerintah," kata Yan Harahap.

Ia pun mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap KSP Moeldoko, yang disebutnya membiarkan perilaku 'begal'.

"Apa Pak ⁦@jokowi akan tetap biarkan perilaku ‘begal’ seperti ini?," kata Yan Harahap.

Baca Juga: Kagum dengan Sikap Habib Rizieq, Christ Wamea: Beliau Tetap Sabar Menghadapinya

Terkait hal itu, Yan Harahap juga telah menyatakan bahwa Moeldoko seperti telah putus urat malunya dan berhalusinasi.

Cuitan Yan Harahap.

"Putusnya urat malu, akibat halusinasi akut," ujar Yan Harahap, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly telah resmi menolak berkas pengesahan KLB kubu Moeldoko.

Baca Juga: Wamenlu Saran D-8 Fokus Industri Halal dan Keuangan Syariah, HNW: Semoga Tak Dibully Kadrun dan Dituduh Radika

Keputusan tersebut disampaikannya saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler