MPR: yang Terpenting Bukan pada Penerapan Sanksi, Tapi Tak Jadikan Larangan Mudik sebagai Ruang Transaksional

10 April 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat merespons kebijakan pemerintah soal larangan mudik 2021 yang menurutnya harus benar-benar efektif menekan potensi penyebaran Covid-19.

"Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Lestari Moerdijat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengatakan bahwa para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan yang ada dalam kebijakan pelarangan mudik 2021, agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.

Baca Juga: FZ Sindir Pengambilalihan TMII, Teddy: Ingetin Yayasan Harapan Kita, Jangan Sampai Utang 44 Tahun Gak Dibayar

Seluruh petugas di lapangan, menurutnya, harus berkomitmen untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai ruang transaksional dan menganggap yang terpenting bukan pada penerapan sanksinya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi pada periode 6-17 Mei melalui Peraturan Menhub Nomor PM 13 Tahun 2021.

Meski begitu, pelayanan distribusi logistik yang dikecualikan dalam peraturan perjalanan kendaraan.

Baca Juga: Akui Warga Mengeluh Soal BBM Mahal Saat Berkunjung ke Lembata NTT, Jokowi: Saya Terima Masukannya

Sedangkan perjalanan selama bulan Ramadhan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.

Jangan sampai, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan dalam kebijakan larangan mudik 2021 malah disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Baca Juga: Usai Seroja, Waspadai Siklon Tropis Odette yang Berpotensi Muncul di Sejumlah Wilayah Berikut

Maka dari itu, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.

Di sisi lain sosialisasi kebijakan larangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub tahun lalu, pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang.

Baca Juga: Meski Diizinkan, Anies Baswedan Anjurkan Pengelola Masjid Batasi Pelayanan Ibadah Hanya bagi Warga Sekitar

PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Idulfitri 24-25 Mei 2020 dengan arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat, dan selatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler