Terkait Pencurian Barang Bukti yang Dilakukan Pegawai KPK, DPR RI Minta agar Sistem Pengawasan Dievaluasi

11 April 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi KPK./ /Twitter.com/@KPK_RI

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairulah Saleh untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerjanya.

Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan pencurian barang bukti berupa emas batangan sejumlah 1,9 kilogram oleh oknum pegawai KPK.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik," imbuhnya.

Baca Juga: Musni Umar Bela Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda: Semua Janji Politik Anies-Sandi Dilaksanakan!

Dalam hal memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja, disebut Khairulah selalu ada ruang perbaikan.

"Tentu yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi KPK sendiri. Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK," ungkapnya dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Minggu 11 April 2021.

Atas penyampaian terbuka dari KPK mengenai kasus ini ke depan publik, Khairulah memberikan apresiasi.

Permasalahan ini disebutnya dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi pegawai KPK yang lain.

Baca Juga: Bantah Kabar Terduga Teroris FA Pengurus Muhammadiyah, Polri: Strategi Benturkan Pemerintah dengan Organisasi

Agar para pegawai KPK lainnya tidak bermain-main dengan barang sitaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," ujar Khairul Saleh.

KPK telah memberikan bukti kepada masyarakat luas bahwa lembaga tersebut tidak hanya memproses perkara korupsi.

Namun juga memproses pelaku korupsi di internal lembaga tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, Ahli: Diniatkan dengan Baik, Semoga Mendapat Berkah dari Allah SWT

Sebagai informasi, seorang oknum pegawai KPK bersinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti KPK.

IGAS mencuri barang sitaan berupa emas sejumlah 1.900 gram yang merupakan rampasan dari pelaku korupsi.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, pada Kamis 8 April 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler