Soal SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Marzuki: Silakan, Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar?

13 April 2021, 11:12 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. /ANTARA/Widodo S. Jusuf

PR DEPOK - Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Marzuki Alie menanggapi terkait dugaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi.

Ia menuturkan bahwa merek Partai Demokrat telah didaftarkan saat dirinya masih menjadi sekjen di tahun 2007.

Marzuki Alie mengatakannya melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA, pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Mudik Sebelu Larangan Berlaku, Kepolisian Gelar Operasi Keselamatan Selama 12-15 April

"Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD," ujar Marzuki Alie.

Menurutnya, tak masalah jika properti partai ingin dijadikan milik pribadi, tetapi Partai Demokrat artinya akan menjadi korporasi.

"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja," kata Marzuki Alie, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Inovator di Bidang Politik, Rachland: Produk yang Masyhurnya Cara Cepat Jadi Ketum Partai

LMarzuki Alie mengatakan, bahwa penggagas Partai Demokrat Wisnu Herryanto yang disebutnya pendiri nomer 11, terpaksa harus kembali ke Tanah air karena perkara ini.

Cuitan Marzuki Alie.

"KiAgeng Noto atau Wisnu Herryanto Krestowo adalah penggagas PD, dalam akte pendirian adalah pendiri no.11, terpaksa harus kembali ke tanah air, hanya karena utk menggugat," kata Marzuki Alie.

Marzuki pun menyebut sesuatu yang telah dicita-citakan kini telah dirampok.

Baca Juga: Sebut Mardani Ali Cocok Jadi Ibu Asuh WNI Eks ISIS, Ferdinand Hutahaean: Ada Baiknya PKS Urus Dia ke Suriah!

"krn apa yg dicita citakan telah dirampok. klo inipun disebut begal, siapa yg benar?," ujar Marzuki Alie.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Laman itu juga menjelaskan bahwa berkas permohonan telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45 yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler